GenPI.co - Kabid Humas Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo memberikan kabar terbaru soal kasus Bahar bin Smith.
Diketahui, Habib Bahar tersandung kasus penyebaran hoaks yang menyebabkan dirinya berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jabar.
Kemudian, kasus lain Habib Bahar, yakni dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang kini tengah digarap Polda Jabar.
Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus Habib Bahar itu.
"Kasus itu merupakan pelimpahan dari Polda Metro Jaya. Masih kami lidik dan pendalaman. Belum ada perkembangan," ujar Ibrahim dikutip dari JPNN.com, Rabu (2/2/2022).
Perwira menengah Polri itu menyebut status Habib Bahar dalam kasus tersebut masih saksi.
"Iya sebagai saksi. Belum ada rencana pemeriksaan," ungkap Ibrahim Tompo.
Sebagai informasi tambahan, Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan oleh Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran dianggap memelintir pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News