Penahanan Edy Mulyadi Beri Angin Segar Penegakan Hukum Indonesia

02 Februari 2022 09:50

GenPI.co - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) angkat suara soal Edy Mulyadi yang menjadi tersangka dan tengah mendekam di penjara Bareskrim Polri.

Sebelumnya, PB SEMMI melaporkan Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian karena mengkritik Ibu Kota Negara (IKN) baru dengan dengan sebutan tempat jin buang anak.

Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra lantas mengapresiasi langkah yang dilakukan kepolisian untuk menahan Edy Mulyadi.

BACA JUGA:  Resmi Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara

"Kami sebagai pelapor kasus tersebut sangat apresiasi langkah Polri menahan Edy Mulyadi." kata Bintang kepada GenPI.co, Senin (1/2).

Bintang menjelaskan langkah penahanan yang dilakukan Polri memberi angin segar terhadap penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA:  Kasus Edy Mulyadi Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Gertak Bareskrim

Selain itu, kata dia, Polri mendapat kredit khusus terkait kasus Edy Mulyadi tersebut lantaran banyaknya laporan yang masuk.

"Ditahannya Edy Mulyadi membuktikan Polri profesional dan cepat dalam melakukan penegakan hukum dan membuktikan menjalankan kepentingan rakyat," jelasnya.

BACA JUGA:  Pengamat Minta Polri Usut Kasus Arteria Dahlan, Sebut Edy Mulyadi

Menurut Bintang, menerima serta menindaklanjuti kasus tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan Polri atas kepentingan rakyat.

Sebab, Edy Mulyadi berpotensi membuat kegaduhan jika dibiarkan bebas.

"Polisi telah menerima dan mendengar seluruh laporan masyarakat terhadap kasus ini, menandakan penegakan hukum mengedepankan kepentingan rakyat," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co