GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS menanggapi soal ucapan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait korupsi Rp 50 juta tidak perlu dihukum.
Jaksa Agung beralasan hal itu bisa diselesaikan dengan pengembalian uang ke negara.
Fernando mengatakan, wacana Jaksa Agung agar korupsi di bawah Rp 50 juta hanya dihukum secara administratif perlu dikaji lagi.
"Memang perlu terobosan hukum, tetapi harus memberikan efek jera bagi pelaku dan siapa pun yang akan melakukan korupsi dengan besaran di bawah Rp 50 juta," kata Fernando kepada GenPI.co, Senin (31/1).
Menurut dia, kalau sampai kebijakan tersebut diputuskan Kejaksaan Agung, efeknya bisa berbuntut panjang.
Fernando memandang wacana ini malah jadi sinyal buruk perkembangan pemberantasan korupsi.
Sebab, akan membuka peluang korupsi bagi para pejabat publik dengan menyalahgunakan keuangan negara.
"Padahal, ada terobosan hukum lain yang bisa dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kuncinya ialah tetap memberikan efek jera," katanya.
Dia mencontohkan, misalnya dengan memberlakukan hukuman tahanan kota atau tahanan rumah bagi pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta.
Selain itu, koruptor juga bisa diberikan baju khusus sehingga masyarakat mengetahui.
"Jangan sampai kebijakan memberikan hukuman administratif bagi korupsi dibawah Rp 50 juta akan membuat koruptor merajalela," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News