GenPI.co - Pakar Hukum Feri Amsari menanggapi terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta perkara korupsi dengan kerugian sebesar Rp 50 juta tak perlu diproses hukum.
Dia mengaku tidak setuju dengan pernyataan Burhanuddin karena logika pencegahan kejahatannya tak masuk akal.
"Perlawanan terhadap korupsi itu bukan soal jumlah uang yang dicuri saja," ujar Feri Amsari kepada GenPI.co, Jumat (28/1/2022).
Dia menyebutkan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi sangat merusak negara.
"Ada kehidupan sosial dengan budaya korup akibat dari kejahatannya. Sistem pemerintahan yang buruk juga ditimbulkan karena praktik koruptif," ucapnya.
Menurut Feri, koruptor yang merugikan negara sebesar Rp 50 juta tetap tidak bisa dibiarkan melenggang.
Lantaran hal tersebut bisa membuat budaya baru dalam tindakan koruptif.
"Akan timbul budaya korupsi baru. Kalau Rp 50 juta tidak diproses hukum, orang-orang akan melakukan tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta," jelas dia.
Oleh sebab itu, dia menyayangkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu.
"Saya tidak habis pikir apa yang menyebabkan jaksa agung bicara begitu," katanya.
Bagi Feri, seharusnya kalimat tersebut tidak terlontar dari Jaksa Agung St Burhanuddin karena dirinya merupakan seorang penegak hukum.
"Sebagai aparat penegak hukum, pernyataan itu harusnya tidak tersampaikan. Bahkan, harusnya tidak terlintas di alam pikiran seorang jaksa agung," tandas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News