GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan kabar baik terkait keberhasilan Polpres Metro Jakarta Pusat dalam menguak peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Zulpan, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 11,3 kilogram dari empat tersangka.
"Empat tersangka pria yang berhasil diamankan polisi, yakni CLO (27), AP (25), RM (24), dan F (29). Ini wujud nyawa komitmen Polri dalam memberantas narkoba," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1).
Kombes Pol Zulpan menjelaskan pihaknya menangkap keempat tersangka di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 15 Januari 2022 di Beji, Depok. Sementara yang kedua berlangsung di Pancoran, Jakarta Selatan pada 16 Januari 2022.
"Selain sabu-sabu seberat 11,3 kilogram, barang bukti lain, yaitu satu buah tas hitam, handphone, sebuah ban, mobil Avanza dengan Nomor Polisi B 1086 RSU putih, dan tiga timbangan elektrik," jelasnya.
Zulpan lantas membongkar kronologis Polisi dalam mengamankan tersangka dan barang bukti yang didapat.
Awalnya, tersangka membawa barang haram itu yang diselundupkan ke dalam ban yang berada di dalam mobil pribadi.
"Polisi berhasil menangkap CLU dan AP dengan barang buti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,298 kilogram, tas hitam, beberapa jenis handphone, dan satu unit mobil Avanza," kata Zulpan.
Setelah mengetahui hal itu, Polisi melakukan pengembangan dengan mendapati dua tersangka lain di Apartemen wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurut Zulpan, tersangka F dan RM memerintahkan CLU dan AP untuk mengambil barang haram tersebut uuntuk diedarkan. Polisi mendapati sabu-sabu seberat 1,23 kilogram.
Adapun keempat tersangka telah disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 117 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News