GenPI.co - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan kabar terbaru soal kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.
Dia menyatakan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi kini ditangani Bareskrim Polri.
Penanganan sengaja dipusatkan di Mabes Polri karena banyak laporan yang diterima polisi di berbagai daerah.
"Total ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Bentuk laporan polisi resmi kepada Edy Mulyadi, diterima di Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Bareskrim Polri.
Kemudian di Polda Kalimantan Barat, polisi menerima dalam bentuk aduan masyarakat.
Menurut Ramadhan, di setiap polda ada beberapa aduan dan pernyataan sikap, sehingga apabila ditotal ada tiga LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap.
Jenderal bintang satu ini menerangkan laporan itu dibuat oleh masyarakat dari berbagai macam elemen.
Mereka tak terima dengan pernyataan Edy bahwa Kalimantan sebagai tempat pembuangan anak jin.
Ramadhan memastikan kepolisian akan mengusut kasus tersebut secara profesional.
"Kami minta masyarakat untuk tenang dan percayakan penanganan kasus ini kepada Polri," tuturnya.
Sebelumnya, beredar potongan video Edy Mulyadi yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dalam video itu dia juga menyinggung Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Edy menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi mengeong.
Kemudian dia menyebut wilayah Kaltim sebagai 'tempat jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News