Novel Bamukmin Murka Ucapan Ahli di Kasus 6 Laskar FPI, Bahaya!

20 Januari 2022 05:40

GenPI.co - Tim advokasi korban KM50 Novel Bamukmin tampak tak terima dengan ucapan ahli yang didatangkan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan enam pengawal mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Dalam persidangan tersebut, ahli yang didatangkan merupakan pakar kepolisian dari Universitas Krisnadwipayana Warasman Marbun.

Novel Bamukmin geram dengan ucapan Warasman yang menyebut lebih baik penjahat mati daripada petugas kepolisian.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Ini menegaskan dukungan terhadap exstra judicial killing," kata Novel kepada GenPI.co, Rabu (19/1).

Menurutnya, hal ini makin memperkuat indikasi adanya pelanggaran HAM terhadap pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Serai Campur Madu Khasiatnya Tokcer, Wow Banget

Novel Bamukmin mengklaim enam pengawal Habib Rizieq tersebut bukanlah seorang penjahat.

Alasannya, pada saat mereka dibunuh, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang mengatakan mereka adalah penjahat.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Alhasil, tidak pantas seseorang yang dilabel ahli ini menyatakan hal yang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," katanya.

Padahal, asas tersebut merupakan dasar dalam konsep penegakan hukum.

Sebelumnya, Pakar Kepolisian Warasman ini mengatakan, penembakan petugas terhadap enam pengawal HRS merupakan tindakan sah.

Dia menegaskan tindakan tersebut tak menyalahi aturan maupun prosedur.

Alasannya, saat itu ada perlawanan terhadap petugas kepolisian.

"Saya sebutkan dalam doktrin internasional, daripada petugas (polisi) yang mati, lebih bagus penjahat yang mati," kata Warasman di PN Jaksel, Selasa (18/1).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co