GenPI.co - Tim advokasi korban KM50 Novel Bamukmin tampak tak terima dengan ucapan ahli yang didatangkan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan enam pengawal mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Dalam persidangan tersebut, ahli yang didatangkan merupakan pakar kepolisian dari Universitas Krisnadwipayana Warasman Marbun.
Novel Bamukmin geram dengan ucapan Warasman yang menyebut lebih baik penjahat mati daripada petugas kepolisian.
"Ini menegaskan dukungan terhadap exstra judicial killing," kata Novel kepada GenPI.co, Rabu (19/1).
Menurutnya, hal ini makin memperkuat indikasi adanya pelanggaran HAM terhadap pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq.
Novel Bamukmin mengklaim enam pengawal Habib Rizieq tersebut bukanlah seorang penjahat.
Alasannya, pada saat mereka dibunuh, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang mengatakan mereka adalah penjahat.
"Alhasil, tidak pantas seseorang yang dilabel ahli ini menyatakan hal yang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," katanya.
Padahal, asas tersebut merupakan dasar dalam konsep penegakan hukum.
Sebelumnya, Pakar Kepolisian Warasman ini mengatakan, penembakan petugas terhadap enam pengawal HRS merupakan tindakan sah.
Dia menegaskan tindakan tersebut tak menyalahi aturan maupun prosedur.
Alasannya, saat itu ada perlawanan terhadap petugas kepolisian.
"Saya sebutkan dalam doktrin internasional, daripada petugas (polisi) yang mati, lebih bagus penjahat yang mati," kata Warasman di PN Jaksel, Selasa (18/1).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News