GenPI.co - Presiden Joko Widodo alias Jokowi didorong menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Hal itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari.
Qodari mengatakan, langkah Jokowi untuk maju sebagai cawapres Prabowo pada Pilpres 2024 tidak melanggar Undang-Undang.
"Secara UUD dan UU Pilpres Jokowi tidak ada kendala menjadi cawapres," ujar Qodari kepada GenPI.co, Senin (17/1).
Qodari kemudian menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi Jokowi untuk maju sebagai cawapres.
"Yang ada batasan bagi mereka yang sudah jadi wakil presiden dua kali," kata Qodari.
Qodari kemudian mencontohkan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut Qodari, Jusuf Kalla sudah tidak bisa maju kembali sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
"Tidak bisa karena Jusuf Kalla sudah menjabat sebagai wakil presiden sebanyak dua kali," kata Qodari.
Seperti diketahui, dorongan agar Jokowi maju sebagai cawapres 2024 berasal dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi.
Mereka mendeklarasikan diri untuk mendorong Prabowo maju sebagai capres berpasangan dengan Jokowi sebagai cawapres. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News