Kementerian PPPA Minta Herry Wirawan Diberi Hukuman Maksimal

16 Januari 2022 04:40

GenPI.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengharapkan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan (HW) mendapatkan hukuman maksimal.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menegaskan, pihaknya masih terus mengawal kasus HW.

Menurutnya, setidaknya ada tujuh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap HW.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

"Kami mencatat ada hukuman mati, pengumuman identitas, kebiri, denda, dan restitusi," jelas Nahar dalam Media Talk “Penanganan Kasus HW”, Jumat (14/1).

Selain hukuman terhadap pribadi, JPU juga menuntut agar institusi tempat HW melakukan tindakan tercela mendapat sanksi administrasi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

"JPU menuntut agar aset pelaku disita dan secara administratif lembaga tempat pelaku melakukan aktivitas itu ditutup," ungkapnya.

Meskipun belum diputuskan, tetapi kasus yang dialami oleh 20 anak itu, baik korban maupun saksi, sudah bisa masuk kategori kejahatan serius.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Salah satu indikasi ini kejahatan serius adalah JPU memberikan tuntutan hukuman mati," bebernya.

Nahar berharap keadilan bisa diperoleh anak-anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh HW. Pasalnya, kasus ini berkaitan juga dengan hak hidup sang anak.

"Dipaksa melahirkan di usia yang belum matang itu mengancam hak hidup. Ini pun belum bicara soal hak mendapatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan yang terenggut," jelasnya.

Menurut Nahar, prinsip mengatasi masalah untuk anak-anak adalah memilih apa yang terbaik untuk masa depan mereka.

"Tiap anak punya hak untuk tetap sekolah dan hak hidup yang tak terancam. Sang anak tak boleh terancam tidak lanjut sekolah karena melahirkan sebagai dampak dari kekerasan seksual," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co