GenPI.co - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud kini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sesaat setelah keluar dari Gedung Merah Putih, Abdul tidak mengomentari kasus yang menjeratkan. Dirinya justru berdoa untuk seluruh masyarakat Penajam Paser Utara.
"Semoga masyarakat PPU tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah," ujar Abdul sambil berjalan mobil tahanan, Jumat (14/1).
Tidak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa akan mengadapi proses hukum tanpa bantuan dari partai yang menaunginya, yakni Partai Demokrat.
"Saya pribadi (mengurus proses hukum)," tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, memberikan komentar terkait kasus yang menyeret bupati Penajam Paser Utara.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim Penyidik bagi tersangka,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa Bupati Panajam Paser Utara Abdul Gafur akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News