GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Adapun Ahok dilaporkan ke KPK atas sejumlah kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ahmad menegaskan bahwa KPK wajib mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok itu.
"Selama terpenuhi unsur pidana dan kecukupan bukti yang menjerat, KPK wajib mengusutnya," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Jumat (7/1).
Ahmad menegaskan bahwa segala laporan yang diterima KPK terkait dugaan korupsi harus ditindaklanjuti dan diverifikasi dengan profesional.
Oleh karena itu, Ahmad mendesak KPK mengusut tuntas korupsi kasus yang diduga melibatkan Ahok kala menjabat Gubernur DKI itu.
"Ketelitian KPK juga akan diawasi masyarakat agar bekerja tepat dan cepat," kata Ahmad.
Untuk diketahui, Ahok dilaporkan ke KPK atas sejumlah kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Laporan itu dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara.
PNPK menghitung sedikitnya ada tujuh kasus yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News