GenPI.co - Gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta 2022 mengalami kenaikan yang cukup besar.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2021.
Dalam surat yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 itu disebutkan belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD 2022 sebesar Rp177.374.738.978.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp26,4 miliar, dari anggaran 2021 yang tercatat sebesar Rp 150.948.958.978.
Berdasarkan Raperda APBD DKI 2022, tercatat ada 3 pos yang mengalami peningkatan anggaran.
Yang pertama adalah belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD.
Belanja tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 636 juta dibandingkan dengan APBD 2021.
Yang kedua adalah belanja tunjangan reses DPRD DKI juga mengalami peningkatan sebanyak Rp159 juta dan belanja tunjangan perumahan naik sebesar Rp25,44 miliar.
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian alokasi anggaran hak keuangan dan administratif DPRD dalam Raperda APBD DKI 2022:
1. Belanja uang representasi Rp3,7 miliar
2. Belanja tunjangan jabatan Rp5,36 miliar
3. Belanja tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta
4. Belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rp27,34 miliar
5. Belanja tunjangan reses Rp6,83 miliar
6. Belanja tunjangan perumahan Rp102,36 miliar
7. Belanja tunjangan transportasi Rp26,05 miliar
8. Belanja dana operasional Pimpinan DPRD Rp676 juta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News