GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gencar mengusut kasus korupsi yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Hari ini, tim penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya yang berada di wilayah kota Bekasi," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (7/1).
Ali Fikri juga mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
"Saat ini, tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," tutur Ali Fikri.
Seperti diketahui, sebelumnya Rahmat Effendi ditangkap sesaat setelah menerima uang suap miliaran rupiah dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin.
Ali Fikri menyebutkan, bahwa ada sembilan orang termasuk Rahmat Effendi yang status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dipertegas Ali Fikri karena pihaknya telah memiliki bukti yang kuat berupa uang ratusan juta rupiah dari hasil suap.
"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Ali Fikri.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, dan Lurah Kali Sari Mulyadi sebagai penerima suap.
Selain itu, ada pula Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi yang juga menerima uang korupsi.
Kemudian, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.
Lalu, pihak PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebagai pemberi suap.
Seperti diketahui, sembilan tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News