GenPI.co - Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin blak-blakan memberikan peringatan buat mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean menjadi terlapor imbas cuitan yang diduga mengandung unsur SARA dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
Novel mengatakan, Ferdinand Hutahaean dapat segera ditangkap dan dijerat pasal 156a KUHP Dan UU ITE dengan ancaman 5 tahun atau 6 tahun penjara.
"Jangan lagi ada alasan bahwa cuitan itu bukan milik Ferdinand atau dibajak atau apa pun alasannya nanti," jelas Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Kamis (6/12).
Pentolan 212 ini blak-blakan menyebut ocehan Ferdinand Hutahaean memang sering membuat gaduh republik ini.
Oleh karena itu, Ferdinand Hutahaean harus segera ditahan.
Novel Bamukmin menyarankan agar Ferdinand Hutahaean di tahanan isolasi.
"Agar jangan sampai di massa oleh para tahanan, karena kalau ada urusan penghinaan agama, semua akan marah," katanya.
Novel Bamukmin mengatakan, bahkan menurut syariat Islam tidak ada tebusannya, kecuali hukuman mati untuk penista agama.
Sebelumnya, cuitan Ferdinand Hutahaean yang berisi "Kasian sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa Maha Segalanya" mendadak viral di media sosial.
Mantan politisi Demokrat ini lantas dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dugaan penyebaran pemberitaan bohong yang dapat memicu keonaran.
Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri 5 Januari 2022 pada 16.20 WIB.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News