Sebegini Aliran Dana Suap yang Diterima KPK Wali Kota Bekasi

06 Januari 2022 23:30

GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya menduga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) menerima sejumlah uang dari Direktur PT MAM Energindo Ali Amril.

Hal tersebut, menurut Firli, terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Dirinya mengatakan bahwa uang berjumlah Rp 30 juta tersebut diterima Effendi melalui orang kepercayaannya yang juga Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin.

BACA JUGA:  Wali Kota Bekasi Terjaring OTT KPK, Respons Pengamat Pedas

“Terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/1).

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Effendi menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta uang jabatan kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Reaksi Wakil Wali Kota Bekasi Soal Rahmat Effendi Kena OTT KPK

Tersangka juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," kata Firli.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga uang yang digunakan untuk operasional Effendi dikelola oleh Lurah Kati Sari, Mulyadi.

BACA JUGA:  KPK Tangkap 2 Orang Lagi Terkait Korupsi Walkot Bekasi

Seperti diketahui, Effendi dan Mulyadi diringkus KPK pada waktu dan lokasi yang sama, yakni di rumah dinas wali kota Bekasi pada Rabu (5/1).

"Pada saat dilakukan operasi tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta dari hasil mengutip para pegawai Pemkot Bekasi," kata Firli.

KPK juga menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 5 miliar. Selain Effendi, KPK juga menetapkan 8 orang lain sebagai tersangka.

Empat orang penerima suap, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Empat lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co