GenPI.co - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengaku masih mendalami kasus kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Polda Jabar pada Senin (3/1/2022) lalu.
Diketahui, penyidik polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat Habib Bahar yang diduga terkait penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian berbau SARA.
Aziz Yanuar menyebutkan polisi tidak menjelaskan secara detail kasus yang menyeret Habib Bahar hingga berujung penetapan tersangka dan ditahan.
"Sebenarnya belum dijelaskan detail oleh penyidik. Kami masih menduga saja sebenarnya, begitu," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menambahkan materi pertanyaan penyidik saat Habib Bahar diperiksa seputar isi ceramahnya di Margaasih, Bandung.
Salah satunya pernyataan yang dianggap menghina KASAD TNI Jenderal Dudung Abdurachman.
"Ada yang itu (terkait ceramah yang menyinggung Jenderal Dudung, red), cuma belum bisa dipastikan itu begitu loh. Isi ceramah semua dijadikan objek, tetapi kami enggak tahu yang mana," terang Aziz Yanuar.
Seperti diketahui, Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.
"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ungkap Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1/2022).
Habib Bahar sendiri dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News