GenPI.co - Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing angkat bicara terkait kasus korupsi di tanah air.
Emrus menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah masuk dalam kategori kejahatan sangat-sangat luar biasa.
"Korupsi telah menjadi patologi sosial kronis dan mencengkram menggerogoti secara masif keuangan negara di berbagai instansi," kata Emrus kepada GenPI.co, Rabu (5/1).
Emrus menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan yang tidak berbudaya.
Menurutnya, korupsi masih ada di semua bidang dan lini kehidupan sosial di Indonesia hingga saat ini dan ke depan.
"Korupsi langsung atau tidak langsung, korupsi kasatmata atau tidak terus terjadi di berbagai instansi pemerintah," kata Emrus.
Oleh karena itu, kata Emrus, pemberantasan korupsi harus menjadi agenda sangat penting bagi Indonesia pada 2022 dan seterusnya.
Emrus menegaskan bahwa penguatan kelembagaan KPK menjadi penting berbasis pada hukum positif dan profesionalitas.
"Melihat korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan perbuatan a-budaya, KPK sebaiknya dijadikan institusi permanen dengan dimasukkan ke dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 melalui amendemen," kata Emrus.
Emrus mengatakan, jika menjadi institusi permanen, keberadaan KPK ke depan bisa saja dijamin oleh UUD 1945.
"Jika hal tersebut terwujud, penggunaan keuangan negara pasti lebih efektif, tepat sasaran, dan lebih mampu mencegah dan atau menyumbat kebocoran," pungkas Emrus. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News