GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto berkomentar mengenai RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah digodok Bappenas dan DPR.
Satyo menilai RUU Ibu Kota Negara Baru (IKN) berpotensi disusun secara gegabah dan asal seperti UU Cipta Kerja.
“Jangan terulang lagi seperti halnya UU Ciptakerja yang secara ajaib dan dalam tempo sesingkat-singkatnya rampung,” ujar Satyo kepada GenPI.co, Selasa (4/12).
Menurutnya, UU IKN harus diuji secara ilmiah dan terbuka agar semua elemen masyarakat dapat mengakses usulan regulasi tersebut.
“Pertama, prosedur pembuatan UU harus dipatuhi DPR dan pemerintah. Kedua, DPR harus berperan sebagai lembaga oposisi bagi pemerintah,” ucapnya.
Ketiga, Satyo juga mengatakan bahwa DPR wajib bersikap skeptis dan kritis terkait UU yang krusial seperti UU IKN.
Terakhir, menurutnya DPR tidak boleh menjadi lembaga yang selalu mengamini apapun yang diusulkan oleh pemerintah.
“Seperti yang kita tahu. Tidak jarang anggota DPR lebih sering berfungsi sebagai humas-nya pemerintah ketimbang wakil rakyat,” katanya.
Satyo juga menanggapi studi banding yang dilakukan Bappenas dan DPR ke Kazakhstan terkait penggodokan RUU itu.
Dia menilai jalannya perhelatan tersebut seakan-akan membangkang perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, lanjut Satyo, presiden meminta semua orang tetap tinggal di dalam negeri untuk mencegah Omicron masuk.
“Sesuai perintah Presiden Jokowi yang sudah melarang. Harusnya rencana kunjungan kerja pemerintah ke luar negeri dibatalkan. Lagi pula tidak ada urgensinya,” tandas Satyo.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News