GenPI.co - Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing buka suara terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
Emrus menyarankan agar KPK dijadikan institusi permanen dengan dimasukkan ke dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 melalui amendemen.
"KPK sejatinya setara dengan antara lain BPK dalam konstruksi ketatanegaraan kita, sama-sama lembaga negara yang termuat dalam konstitusi," ujar Emrus kepada GenPI.co, Selasa (4/1).
Tentu bukan tanpa alasan Emrus menyarankan agar KPK sebaiknya dijadikan institusi permanen.
Sebab, kata Emrus, korupsi di Indonesia sudah masuk dalam kategori kejahatan sangat-sangat luar biasa.
"Korupsi telah menjadi patologi sosial kronis dan mencengkram menggerogoti secara masif keuangan negara di berbagai instansi," kata Emrus.
Emrus mengatakan, jika menjadi institusi permanen, keberadaan KPK ke depannya bisa saja dijamin oleh UUD 1945.
Selain itu, kelembagaan KPK juga akan menjadi kuat dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi melalui pencegahan dan penindakan yang lebih masif, sistematis, dan terstruktur.
"Jika hal tersebut terwujud, penggunaan keuangan negara pasti lebih efektif, tepat sasaran, dan lebih mampu mencegah dan atau menyumbat kebocoran," pungkas Emrus.
Selain itu, kata Emrus, laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di semua bidang juga akan memelesat kencang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News