GenPI.co - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin bersuara keras usai Bahar bin Smith masuk Sel Polda Jabar.
Bahar ditahan setelah statusnya menjadi tersangka penyebaran berita bohong.
Novel Bamukmin menyebut 2 nama yang menurutnya harus segera diproses polisi.
Nama pertama adalah Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, sosok yang melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Jabar.
“Saya berharap polisi bisa juga memproses Husin Alwi karena sudah menjadi terlapor dan jangan lagi ada diskriminasi hukum,” kata Novel, Selasa (4/1).
Husin Shihab sendiri dilaporkan oleh Ali Ridho Assegaf atau biasa disapa Babe Aldo atas dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Babe Aldo melaporkan Husin di Polres Bogor dengan register STPP/11/XII/2021/Reskrim.
“Semua sama di hadapan hukum,” tegas Novel.
Selain soal Husin, Novel juga mendesak kepolisian untuk memeriksa KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
“Termasuk Dudung juga diperiksa karena sudah terlapor dan justru penyebabnya harus diperiksa apalagi sudah bikin gaduh,” ujar Novel.
Sebelumnya, pemyidik Polda Bandung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Penceramah berambut gondrong itu langsung ditahan setelah statusnya menjadi tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, Senin (3/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News