Soal Kasus Bahar, Respons Kuasa Hukum Habib Rizieq Mengejutkan

30 Desember 2021 19:00

GenPI.co - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyorot tajam soal kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status penanganan kasus Habib Bahar ke tingkat penyidikan.

Dia mengaku curiga kasus itu sama seperti yang dilaporkan Husin Shihab perihal anggapan memelintir ucapan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman.

BACA JUGA:  Suara Lantang Aziz Yanuar Mengejutkan, Ruhut Bisa Tersudut, Tajam

"Itu terkait yang dilaporkan Husin. Kalau terkait detailnya kami enggak paham," ujar Aziz dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Dia membeberkan, Habib Bahar sendiri menanggapi santai atas kasus tersebut.

BACA JUGA:  Tanggapan Aziz Yanuar ke Mahfud Bikin Tercengang, Isinya Dahsyat

"Habib Bahar juga cuma iya, iya saja. Lanjutin saja. Respons Habib Bahar santai," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Suntana menyampaikan penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status Habib Bahar bin Smith ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Ungkap 1 Hal Penting Agar Timnas Indonesia Menang

Pihak penyidik juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor, Selasa (28/12/2021).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Irjen Suntana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/12/2021).

Adapun, penyerahan SPDP itu pun beredar dalam rekaman video yang tersebar di media sosial.

Dalam rekaman tersebut polisi dari reserse kriminal nampak memberikan secara langsung SPDP kepada Habib Bahar bin Smith.

Hanya saja, penyidik Polda Jabar belum menyebutkan secara terperinci ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar.

Namun, dengan dimulainya penyidikan, artinya polisi telah menemukan unsur pidana terkait kasus tersebut.

Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(cr3/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co