GenPI.co - Ketua Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Andianto PDIP
"Fraksi PDIP setuju dengan RUU TPKS. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui, seperti rapat kerja dengan menteri,” kata Utut di DPR RI, Kamis (22/12).
Dia menjabarkan mekanisme RUU TPKS untuk disetujui.
“Saat menteri setuju maka ada Rapat Pimpinan DPR, lalu dibawa ke Rapat Paripurna," bebernya.
Politikus PDIP itu mengatakan mekanisme yang sudah diatur tidak bisa diabaikan.
Dia menegaskan mekanisme itu harus dijalankan satu per satu agar produk legislasi yang dihasilkan tidak cacat hukum.
"Kalau diloncati malah yang salah pimpinan, dan itu cacat secara hukum,” ucapnya.
Dia mengatakan mekanisme tersebut merupakan bagian dari hukum acara atau SOP (standar operasional prosedur) seperti itu.
Seperti yang diketahui, RUU TPKS batal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 2021.
Hal itu terjadi lantaran Rapat Bamus DPR belum menyepakati pembahasan rancangan regulasi tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR terakhir di 2021, Kamis (16/12).
Padahal, Baleg DPR sudah sepakat RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rabu (8/12).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News