GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak buka suara terkait Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri nomor ST/2568/XII/KEP./2021.
Dalam surat telegram tersebut mengatakan adanya mutasi di tubuh polri, salah satu yang menjadi adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
Kapolri memutasi Komisaris Jenderal Firli Bahuri menjadi perwira tinggi di Badan Reserse Kriminal Polri.
Mutasi itu dilakukan karena sudah memasuki masa pensiun.
Zaki menilai hal terjadi dikarenakan efek dwi fungsi kepolisian.
"Yang mestinya di era demokrasi dan supremasi sipil tidak boleh terjadi," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (21/12).
Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menyebut, jika UU kepolisian 2 tahun 2002 dipatuhi, tidak akan muncul kontroversi.
"Sayangnya selama era Pak Jokowi UU Kepolisian ini sering diterabas begitu saja," ucapnya.
Zaki mengatakan seharusnya Firli mengikuti aturan yang ada di Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
Yang mana dalam UU tersebut berbunyi, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Jadi, Firli seharusnya melepas jabatannya sebelum menjadi ketua KPK," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News