Pengamat Komentari STR Kapolri untuk Firli Bahuri

21 Desember 2021 16:35

GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak buka suara terkait Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri nomor ST/2568/XII/KEP./2021.

Dalam surat telegram tersebut mengatakan adanya mutasi di tubuh polri, salah satu yang menjadi adalah Ketua KPK Firli Bahuri.

Kapolri memutasi Komisaris Jenderal Firli Bahuri menjadi perwira tinggi di Badan Reserse Kriminal Polri.

BACA JUGA:  Peringatan Penting Mahfud MD, Minta FKPPI Tak Melanggar Hukum

Mutasi itu dilakukan karena sudah memasuki masa pensiun.

Zaki menilai hal terjadi dikarenakan efek dwi fungsi kepolisian.

BACA JUGA:  Polisi Sebut Pelapor Punya Bukti Autentik, Habib Bahar Siap-siap

"Yang mestinya di era demokrasi dan supremasi sipil tidak boleh terjadi," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (21/12).  

Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menyebut, jika UU kepolisian 2 tahun 2002 dipatuhi, tidak akan muncul kontroversi. 

BACA JUGA:  Habib Bahar Dilaporkan Lagi, eks Lawyer Rizieq Shihab: Masuk Lagi

"Sayangnya selama era Pak Jokowi UU Kepolisian ini sering diterabas begitu saja," ucapnya.

Zaki mengatakan seharusnya Firli mengikuti aturan yang ada di Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Yang mana dalam UU tersebut berbunyi, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Jadi, Firli seharusnya melepas jabatannya sebelum menjadi ketua KPK," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co