GenPI.co - kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar merespon pelaporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya.
"Sebaiknya mengedepankan dialog dan tabayun," ujar Aziz Yanuar kepada GenPI.co, Senin (20/12).
Hal tersebut supaya keduanya dapat segera menyelesaikan kasusnya.
Tokoh asal Petamburan itu menyinggung banyak kasus lain seperti pembunuhan, pemerkosaan, hingga kerusuhan bisa selesai karena dialog.
Oleh karena itu, kasus yang menimpa Habib Bahar seharusnya juga bisa diselesaikan dengan pemahaman.
"Pertimbangan pidana hanya jalan akhir," tegasnya.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan permusuhan.
Adapun laporan terhadap Bahar Smith dan Eggi Sudjana teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 7 Desember.
Selanjutnya, laporan kedua dibuat pada 17 Desember 2021 dengan terlapor Bahar Smith dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPJT/Polda Metro Jaya.
Saat ini penyidik dari Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan kasus Habib Bahar tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News