GenPI.co - Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporka ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang mengandung SARA dan menghina terhadap kepala negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut.
"Terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar Smith betul ada laporan polisi terhadap mereka pertama 7 Desember 2021 dilaporkan," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12).
"Kemudian 17 Desember yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," sambungnya.
Namun, Zulpan belum merinci mengenai pelaporan tersebut namun laporan itu sudah diterima dan masih ditindaklanjuti.
"(Laporan) masih dipelajari didalami dulu nanti baru ditindaklanjuti yang jelas semua laporan akan ditindaklanjuti kepolisian," ucapnya.
Laporan keduanya teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tertanggal 07 Desember 2021.
Kemudian Bahar Smith juga dilaporkan terkait hal yang bersifat SARA. Laporan teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 17 Desember 2021.
Berdasarkan informasi yang diterima, waktu kejadian terjadi pada 7 Desember 2021 pukul 20.00 WIB dan tempat kejadian di Jakarta Selatan.
Kemudian, korban dalam melaporkan Bahar Smith, menyebut dirinya sebagai masyarakat Indonesia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News