GenPI.co - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto buka suara terkait beredarnya Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri nomor ST/2568/XII/KEP./2021.
Sebab, dalam surat telegram tersebut mengatakan adanya mutasi di tubuh polri, salah satu yang menjadi perhatian adalah nama Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sejumlah perwira tinggi yang akan memasuki masa pensiun dimutasi termasuk Firli Bahuri yang saat ini menjabat Ketua KPK," jelas Hari Purwanto kepada GenPI.co, Sabtu (18/12).
Hari Purwanto mengatakan, bahwa informasi akan sesat, jika Ketua KPK terpilih melalui fit and proper test komisi III DPR RI (legislatif) kemudian kalah dengan Telegram Kapolri (eksekutif).
Pasalnya, dalam UU No 19 tahun 2019 Pasal 32 ayat 1 s/d ayat 4 menjelaskan pemberhentian pimpinan KPK RI.
"Dalam pasal dan ayat-ayat tersebut tidak ada penjelasan yang berkolerasi dengan Telegram Kapolri itu sendiri," ujarnya.
Menurut Hari Purwanto, penggiringan opini sesat tentunya tidak masuk dengan trias politik, di mana hasil dari legislatif dikalahkan oleh eksekutif.
Karena, posisi KPK RI dengan Institusi Polri sama-sama dalam rumpun eksekutif.
Posisi KPK RI sesuai UU No 19 tahun 2019 Pasal 1 ayat 3 berbunyi
"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini," bebernya.
Hari mengatakan, sebagaimana ketentuan Undang Undang 19 tahun 2019, masa jabatan pimpinan KPK periode 2019 sampai 2023.
"Jadi, jangan ada penggiringan opini sesat terhadap Ketua KPK RI dengan keluarnya Telegram Kapolri," ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News