GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan negara melindungi ormas keagamaan.
Mahfud menyebut negara tidak pernah melarang pembentukan dan aktivitas organisasi keagamaan.
Di Indonesia sangat banyak ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, Wahdah Islamiyah, Nahdlatul Wathon, Alwashliyah, Persis, Al-Irsyad dan sebagainya.
"Banyak juga sekolah Islam dan majelis taklim yang setiap hari menyelenggarakan pendidikan dan pengajian dimana-mana. Tidak ada yang dilarang," tuturnya di Jakarta, Minggu (19/12/2021).
Organisasi keagamaan di Indonesia, lanjutnya, cenderung bebas menggelar berbagai kegiatan misalnya pertemuan dan pengajian.
Jika dibandingkan dengan situasi di Arab Saudi, situasinya tidak sebebas di Indonesia.
Mahfud membantah adanya kriminalisasi ulama di Indonesia.
“Ada puluhan ribu ulama di Indonesia, coba hitung dengan jari siapa yang dikriminalisasi selain yang memang terbukti melakukan tindak kriminal?” kata Mahfud.
Ia menyampaikan ulama yang kena kasus hukum karena memang diyakini melakukan tindak pidana.
"Sebaliknya coba lihat, penghuni penjara di Indonesia ini 263 ribu lebih, ada berapa ulama yang dikriminalisasi di sana,” ucapnya. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News