GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK jebloskan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK akhirnya berani perlihatkan taji.
Eksekusi tersebut dilaksanakan Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (16/12).
Menurut Ali Fikri, Nurdin juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan ditambah kurungan selama 4 bulan apabila denda tidak dibayar.
Tidak hanya itu, Nurdin juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.
Beban tersebut diberikan ketentuan harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Nurdin divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap serta gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Vonis tersebut dijatuhkan Hakim ketua Ibrahim Palino Pengadilan Tipikor Makassar.
Nurdin juga terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News