Syarat Utama Ajukan Judicial Review ke MK

18 Desember 2021 21:53

GenPI.co - Pengamat Hukum Zainal Arifin Mochtar membeberkan analisisnya tentang judicial review terkait presidential threshold nol persen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, permohonan terkait presidential threshold bisa diterima apabila partai politik yang mengajukan.

Di sisi lain, non-parpol bakal mengalami kesulitan saat meminta judicial review.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri: Acuan Penetapan UMK Adalah UU Cipta Kerja

"MK menolak dengan alasan bahwa secara materi, ini lebih sesuai dengan sistem presidensial," ujar Zainal kepada GenPI.co, Jumat (17/12).

Menurut Zainal, harus ada logika dasar untuk mengajukan judicial review, yakni ketidaksesuaian dengan sistem presidensial atau membantah temuan MK.

BACA JUGA:  Mendadak, Mahfud MD bingung Putusan MK soal UU Ciptaker

"Bisa juga mengajukan data dan analisis baru soal kesesuaian antara sistem presidensial dengan presidential threshold," kata Zainal.

Zainal menjelaskan, partai politik bisa mengajukan apabila benar-benar ingin menghapuskan syarat ambang batas.

BACA JUGA:  Pemerintah Salah Maknai Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

"Seharusnya mengatasnamakan partai politik atau orang dari partai politik yang merupakan peserta pemilu agar secara legal standing diterima MK," ucap Zainal.

Namun, dirinya mengakui presidential threshold 20 terlalu tinggi untuk pencalonan presiden.

Menurutnya, angka itu menutup peluang partai lain mengajukan kandidat pada Pilpres 2024.

"(Angka, red) 20 persen itu kelihatannya lebih menguntungkan partai-partai tertentu," kata Zainal. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co