Mahfud MD Bahas Pelanggaran HAM Berat, Simak Nih!

18 Desember 2021 13:40

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa lembaga negara yang berhak menyatakan satu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat atau bukan hanya Komnas HAM.

Hal itu disampaikan Mahfud karena masih banyak masyarakat yang mencampuradukkan tugas Komnas HAM dengan lembaga lain, seperti Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

"Ada kejahatan berat, tindak pidana berat, itu bukan pelanggaran HAM berat. Itu tindak pidana berat saja, beda istilahnya," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (17/12). 

BACA JUGA:  Kenapa Hasil Tes Calon Anggota KPU & Bawaslu Tak Dipublikasikan?

Mahfud kemudian menjelaskan, yang dimaksud dengan tindak pidana berat dalam hukum adalah yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun.

Sementara itu, yang termasuk pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan.

BACA JUGA:  Mahfud MD Ingatkan Saber Pungli Tidak Terjebak Mafia Hukum

"Pelanggaran HAM berat itu, seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan dan itu hanya ditetapkan oleh Komnas HAM,” kata Mahfud. 

Mahfud kemudian menjelaskan, dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM dikatakan bahwa kejahatan HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.

BACA JUGA:  Pemerintah Salah Maknai Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Pengadilan tersebut kata Mahfud merupakan usul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Sementara itu, untuk pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2000 bisa diadili di pengadilan HAM.

"Selain itu ada juga jalur KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yaitu untuk penyelesaian di luar pengadilan atas masalah-masalah nonhukum," kata Mahfud. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co