GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa lembaga negara yang berhak menyatakan satu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat atau bukan hanya Komnas HAM.
Hal itu disampaikan Mahfud karena masih banyak masyarakat yang mencampuradukkan tugas Komnas HAM dengan lembaga lain, seperti Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
"Ada kejahatan berat, tindak pidana berat, itu bukan pelanggaran HAM berat. Itu tindak pidana berat saja, beda istilahnya," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (17/12).
Mahfud kemudian menjelaskan, yang dimaksud dengan tindak pidana berat dalam hukum adalah yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun.
Sementara itu, yang termasuk pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan.
"Pelanggaran HAM berat itu, seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan dan itu hanya ditetapkan oleh Komnas HAM,” kata Mahfud.
Mahfud kemudian menjelaskan, dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM dikatakan bahwa kejahatan HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.
Pengadilan tersebut kata Mahfud merupakan usul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara itu, untuk pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2000 bisa diadili di pengadilan HAM.
"Selain itu ada juga jalur KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yaitu untuk penyelesaian di luar pengadilan atas masalah-masalah nonhukum," kata Mahfud. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News