GenPI.co - Partai Gerindra segera memanggil kadernya Mulan Jameela dugaan pelanggaran ketentuan karantina setelah berkunjung dari luar negeri.
"Langkah ini dalam rangka bagian penegakan disiplin kader dan mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19," kata Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra, Bambang Kristiono di Jakarta, Jumat (17/12).
Bambang menjelaskan bahwa langkah tersebut terkait dengan pemberitaan melalui media daring dan media sosial terkait dengan Mulan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke Turki sebagai anggota DPR.
Menurut dia, BPD Partai Gerindra mengikuti dan melaksanakan upaya terbaik yang dilaksanakan Satgas COVID-19.
Yakni mematuhi Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
"Aturan tersebut seperti ketentuan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional karena didasari pertimbangan kemunculan varian baru omicron," jelasnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu berharap upaya BPD Partai Gerindra memanggil Mulan akan mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas sehingga pihaknya bisa segera memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk sanksinya. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News