GenPI.co - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet membeberkan target kajian amendemen UUD 1945.
Ia mengatakan kajian untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan selesai pada April 2022.
"April ini kita tuntaskan dari kajian badan kajian K3," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12).
Politikus Golkar itu mengatakan jika hasil kajian telah selesai, maka akan langsung diserahkan kepada partai-partai politik untuk dipelajari.
"Kita kembalikan ke partai politik untuk dipelajari untuk kemudian kita berkumpul kembali untuk brainstorming apakah nanti bentuknya UU, kalau UU nanti diserahkan kepada DPR," ungkapnya.
Bamsoet menyebut idealnya amandemen ini dilakukan melalui TAP MPR. Namun, hal itu masih akan tergantung dari keinginan partai-partai politik.
"Kalau saya pribadi idealnya melalui Tap MPR tapi partai saya menyampaikan cukup dengan UU," tandas Bamsoet.
PPHN disebut Bamsoet hanya mengubah atau menambah 2 ayat pada masing-masing Pasal 3 dan Pasal 23.
Selain itu, Bamsoet mengatakan bahwa MPR berencana untuk membuka luas hasil kajian kepada berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya ke MPR. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News