GenPI.co - Komisioner KPAI Retno Listyarti bersuara lantang soal aksi bejat yang dilakukan guru pesantren di Bandung terhadap belasan santriwati.
Retno meminta pelaku tindak kekerasan seksual tersebut untuk dihukum seberat-beratnya.
“Saya sebagai Komisioner KPAI mengutuk perbuatan bejat yang dilakukan oleh oknum pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Bandung Jawa Barat,” ucap Retno kepada GenPI.co, Jumat (10/12).
Lembaga perlindungan anak tersebut meminta pihak berwajib untuk menuntut pelaku dengan hukuman yang setimpal.
“KPAI mendorong pelaku dengan hukum maksimal, 20 tahun sebagaimana tuntutan Jaksa,” katanya.
Selain itu, KPAI meminta pelaku juga diberikan hukuman tambahan agar setimpal dengan perbuatannya.
“Juga hukum tambahan kebiri, karena korban banyak dan perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali,” ungkapnya.
Seperti yang diberitakan, aksi keji dilakukan seorang guru salah satu pesantren di Bandung, berinisial HW.
Pelaku tega memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan korban mengalami trauma.
Kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan dan pada Selasa (7/12) sidang sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News