GenPI.co - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat suara tentang aksi biadab guru pesantren kepada 11 santriwati di salah satu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara DPP PSI Sigit Widodo lantas menyeret DPR RI untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurutnya, pihaknya menyayangkan DPR yang enggan mengesahkan RUU PKS untuk perlindungan korban.
"Saya menyesalkan DPR mengebiri pasal-pasal pada RUU PKS yang ditujukan untuk memihak korban," ucap Sigit kepada GenPI.co, Kamis (9/12).
Sigit mengaku PSI sangat kecewa terkait pengubahan RUU PKS tersebut.
Sebab, kata dia, pengubahan tersebut hanya fokus terhadap para pelaku daripada perlindungan kepada korban.
"Mengubah menjadi RUU TPKS itu cenderung untuk menghukum pelaku ketimbang menjamin hak-hak korban," jelasnya.
Selain itu, Sigit merasa perlu adanya kurikulum tentang pendidikan seks bagi anak-anak.
Menurut dia, hal itu bertujuan agar anak-anak memahami bahaya dari kererasan seksual.
"PSI mendorong pendidikan seksual sejak dini dan dimasukkan kurikulum agar anak-anak paham tentang bahaya kekerasan seksual," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, guru pesantren di Bandung memperkosa 12 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan.
Perbuatan biadab guru bernama Herry Wirawan itu terungkap setelah ada di persidangan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News