Terkait Korupsi Stadion Mandala Krida, Sri Mulyani Dipanggil KPK

09 Desember 2021 07:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil saksi atas nama Sri Mulyani untuk dimintai keterangannya terkait kasus korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (8/12/2021).

Sri Mulyani merupakan mantan Kepala Bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY.

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Jeruk Nipis Khasiatnya Cespleng, Dahsyat

Dalam pemanggilannya itu, Sri Mulyani bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD tahun anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DIY.

Dalam kasus tersebut, Sri Mulyani dipanggil bersama-sama dengan lima saksi lainnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Mentimun Campur Jahe Dahsyat, Khasiatnya Tokcer

Kelima saksi lainnya tersebut adalah dosen swasta teknik sipil Universitas Cokroaminoto, Hery Kristyanto; Staf CV Reka Kusuma Buana, Sigit Susilo Abriansyah.

Kepala Cabang PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto; Kepala Seksi pada Bappeda tahun 2014-2016, Danang Setiadi; serta Kepala BPKAD tahun 2014-2016, Prambudi Setiono.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Seledri Campur Madu Cespleng, Bikin Terbelalak

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta," jelas Ali Fikri.

Seperti diketahui, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016-2017. Kasus itu sudah masuk dalam proses penyidikan.

Sejalan dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini.
Namun hingga kini, KPK masih enggan mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.

"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ungkap Ali Fikri.

Dalam kebijakan baru, pimpinan KPK jilid V, lembaga antirasuah akan mengumumkan penetapan tersangka setelah dilakukan proses penangkapan dan penahanan.

Ali Fikri pun berjanji akan transparan dalam mengusut perkara ini.

"Pengumuman penetapan akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co