GenPI.co - Pengamat Politik Zaki Mubarak buka-bukaan menilai Peraturan Polri alas Perpol Nomor 15 Tahun 2021 sangat debatable.
Zaki Mubarak menyebut ketentuan perpol tersebut sudah secara sengaja melupakan UU 5 tahun 2014.
"Sebab, ada UUD ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang sepertinya diterobos begitu saja," jelas Zaki Mubarak kepada GenPI.co, Selasa (7/12).
Zaki Mubarak melanjutkan, seharusnya UU kepolisian pasal 20 juga mengikuti UU tersebut.
Menurutnya, kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai bagus.
Namun, menurut akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Perpol 15 Tahun 2021 itu bisa digugat legalitasnya.
Sebab, seharusnya semua kebijakan merujuk pada Undang-undang.
"Oleh sebab itu, koordinasi lebih lanjut antara Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat diperlukan," ungkapnya.
Hal itu untuk memastikan penetapan secara resmi 57 anggota eks KPK sebagai ASN agar tidak ada pasal yang dilanggar.
Sebelumnya, Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Pengangkatan 57 orang itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 tahun 2021.
Aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News