Ada bahaya Mengancam, Gus Muhaimin Beri Warning Keras

29 November 2021 14:30

GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin memberi warning keras terkait bahaya yang tengah tengah mengancam.

Bahaya itu apa lagi kalau bukan varian baru virus Corona B.1.1.529 atau yang disebut Omicron.

Meski belum terdeteksi di Indonesia, Gus Muhaimin meminta pemerintan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak menganggap sepele.

BACA JUGA:  Permadi Arya Unggah Video Habib Bahar, Pesohor Ikutan Komentar

“Jangan sampai sudah ada, tapi kitanya yang belum tahu makanya ini harus menjadi perhatian serius. Jangan anggap enteng dan jangan lengah,” kata dia Senin (29/11).

Di satu sisi, Gus Muhaimin yang juga Ketua Tim Pengawas Penanggulangan Bencana Covid-19 DPR RI itu meminta agar masyarakat tidak perlu panik.

BACA JUGA:  Banser Tak main-main, Erick Thohir Disuruh Jalan Jongkok

Hanya saja implementasi protokol kesehatan seperti memakai masker hingga mencuci tangan ditegakkan lagi.

Sebab dia menilai, kesadaran masyarakat untuk melaksanakan prokes menurun tajam.

BACA JUGA:  Ketua MUI Pusat Blak-blakan Soal Reuni Akbar 212, Isinya Menohok

Gus Muhaimin menyebut semakin banyak orang yang tidak mengenakan masker. Kerumunan massa juga semakin tidak terkendali.

Karena itu dia meminta semua pihak kembali berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Hal tersebut berkaca dari kondisi di Eropa di mana penularan covid-19 kembali meroket.

”Kita lihat saat ini di sejumlah negara di Eropa justru terjadi peningkatan kasus yang begitu tajam,” katanya.

Ketua Umum PKB ini lantas mengapresiasi langkah sigap pemerintah untuk mencegah masuknya Omicron ke Indonesia. 

Langkah pencegahan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 202.

Dalam surat tersebut diatur kedatangan warga negara asing (WNA) ang telah tinggal dan atau mengunjungi wilayah negara tertentu dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Negara-negaya yang terkena pembatasan tersebut adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co