Baiq Nuril, dari Vonis Bersalah Hingga Pengajuan Amnesti

06 Juli 2019 10:25

GenPI.co – Kasus yang dialami Baiq Nuril, Guru guru honorer di SMA 7 Mataram, menjadi sorotan publik. Terlebuh setelah Mahkamah Agung memutusnya bersalah  lantaran dianggap melanggar UU ITE. Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.

Vonis bersalah ini terjadi atas usaha banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umm setelah Baiq divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Kasus Baiq Nuril sendiri bermula dari dugaan pelecehan seksual yang didapatnya dari oknum kepala sekolah tempat ia mengabdi. Syahdan pada 2012 silam, sang kepala sekolah menelepon Baiq dan menceritakan pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang bukan istrinya. Percakapan itu pun mengarah kepada pelecehan seksual kepada Baiq Nuril.

Baca juga:

Ini Cuitan Zara Zettira yang Dianggap Menghina Pesantren 

Evakualsi Jasad Thoriq Dimulai Sabtu Subuh 

Sabtu Subuh, Maluku Diguncang 2 Kali Gempa 

Baiq Nuril yang merekam percakapan telepon itu lalu memberikannya kepada temannya. Rekaman tersebut akhirnya tersebar luas. Akibatnya, si kepala sekolah melaporkan Baiq ke polisi dengan tuduhan penyebaran konten yang bermuatan asusila.

Terkait vonis bersalah di tingkat Mahkamah Agung, Baiq Nuril melalui pengacaranya sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus itu. Pengacara juga tengah menempuh cara agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti. 

Usaha mendapatkan amnesti ini juga didukung oleh oleh lembaga pembela HAM dunia Amnesty International. “Hal ini penting dilakukan Presiden sebagai upaya memberikan dukungan kepada korban-korban pelecehan seksual lain di Indonesia dalam menghadapi kasus-kasus kriminalisasi yang tidak seharusnya mereka alami,” ujar anggota Amnesty International Haeril Halim melalui keterangan pers yang dikeluarkan pada tanggal 5 juni 2019.

Sementara itu, berbagai pihak memberikan dukungan atas Baiq Nuril. Salah satunya adalah petisi di change.org.  Selama rentang waktu 2017 hingga saat ini ada 5 petisi yang meminta keadilan untuk Baiq Nuril. Salah satunya adalah Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. 

Petisi permintaan amnesti ini pun dudukung oleh sejumlah nama populer. Mereka yang mendukung antara lain Pandji Pragiwaksono Olga Lidya, Tompi, Hanung Bramantyo, Zaskia Mecca dan Putri Patricia.

Simak juga video menarim berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co