GenPI.co - Pengamat politik Sidratahta Mukhtar mengatakan, aksi brutal yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila di DPR RI kepada anggota kepolisian tak perlu sampai berujung pada pembubaran ormas.
“Masih memerlukan beberapa tahap, misalnya terjadi aksi anarkisme dan kekerasan yang laten ,” ucap Sidratahta kepada GenPI.co, Jumat (26/11).
Selain itu, perlu juga adanya pertimbangan jumlah kasus aksi Pemuda Pancasila yang berujung anarkis.
“Hanya perlu mendapatkan peringatan dari pemerintah agar tak terulang. Kepada penanggung jawab dan pelaku dikenakan pendekatan hukum yang tegas,” katanya.
Dosen Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menambahkan, Pemuda Pancasila di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dasar legalnya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
“Belum ada temuan tentang motif lain di balik kekerasan itu, apakah ada kaitannya dengan radikalisme dan terorisme,” bebernya.
Dia menyebut, Indonesia memiliki banyak ormas dan ribuan yang terdaftar.
Namun, banyak juga ormas yang tidak terdaftar di Kemendagri.
“Sudah saatnya Mendagri memberi peringatan agar ormas mengikuti aturan main yang ada,” ucap Sidratahta.
Pembinaan dan sosialisasi menjadi hal penting untuk regenerasi kepemimpinan ormas yang kadang kala tidak mengikuti perkembangan regulasi atau aturan yang ada, tetapi hanya berdasarkan aturan internal.
“Nah di sinilah masalahnya, seakan-akan ormas itu kebal hukum,” katanya.
Dikatakan Sidratahta, ormas harus makin dewasa, dinamis hukum, dan partisipasi dalam bermasyarakat.
“Jangan sampai ormas itu dilabelkan masyarakat dengan ormas yang anarkis atau suka melanggar hukum,” ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News