GenPI.co - Wacana hukuman mati untuk koruptor ditentang pengamat. KPK dan Jaksa Agung justru diminta setop pencitraan.
Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra memberi tanggapan soal ini.
“Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi dan kondisi apapun atau dalam konsep hak asasi manusia bersifat non-derogable rights,” ujar Ardi kepada GenPI.co, Jumat (26/11).
Tidak hanya itu, menurutnya, pemberantasan dan pencegahan korupsi juga tidak tepat dilakukan dengan penerapan hukuman mati.
“Hal ini dapat diketahui dengan mudah, dari negara-negara di dunia yang mempunyai indeks bebas dari praktik korupsi tertinggi, hanya Singapura yang masih merapkan hukuman mati,” katanya.
Artinya, menurut Ardi, hampir setiap negara yang indeks persepsi korupsinya bagus sudah tidak menerapkan hukuman mati.
“Bahkan, Singapura sekali pun tidak menerapkan hukuman mati bagi kasus korupsi. Untuk itu saya meminta Jaksa Agung dan Ketua KPK berhenti menggunakan isu hukuman mati,” katanya.
Menurut Ardi, hal tersebut hanya bertujuan untuk memperbaiki nama dan citra kedua institusi tersebut karena keduanya telah tercoreng masalah masing-masing.
“Mereka mencoba menggalang kepercayaan publik terhadap kedua institusi ini yang memang sudah merosot,” katanya.
Ardi lantas menyinggung bahwa pencitraan bukanlah sebuah upaya yang bagus unutk memperbaiki institusi. Menurutnya, hal tersebut harus dimulai dari pembenahan dari dalam.
“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembenahan di dalam institusi penegak hukum itu sendiri,” tandasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News