GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara terkait proses rekrutmen eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Ahmad mengatakan, proses rekrutmen eks pegawai KPK oleh Polri selalu tertutup dengan kalimat "dalam proses dan tidak ada hambatan".
"Proses ini mengungkapkan adanya keluhan pemaksaan terhadap BKN agar rencana ini bisa diwujudkan," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Jumat (19/11).
Ahmad mengatakan, regulasi terkait rekrutmen bekas pegawai KPK yang dibuat oleh Polri harusnya lebih terbuka.
Menurutnya, proses yang tertutup memunculkan kecurigaan publik tentang pengistimewaan dan utak-atik aturan yang berpotensi melanggar undang-undang.
"Bila terjadi pengistimewaan, tentu tidak adil bagi pegawai lepas harian di Polri," kata Ahmad.
Tak hanya itu, pengistimewaan tersebut juga tak adil bagi tenaga guru honorer, bidan, perangkat desa yang sampai sekarang tidak bisa jadi ASN.
"(Makin tak adil, red) kalau hal itu dipaksakan dengan melanggar undang-undang," kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan bahwa sesuai UU no 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN RI, rekrutmen ASN harus dilakukan dengan mekanisme dan syarat-syarat menjadi ASN.
"Rekrutmen bekas pegawai KPK menjadi ASN juga wajib mengikuti ketentuan dalam uu no 5 tahun 2014 dan PP no 11 tahun 2017," kata Ahmad. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News