GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan memberi tanggapan terkait teguran yang diterima oleh Anggota DPR RI Fadli Zon.
Seperti diketahui, Fadli Zon diberi teguran oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto lewat Sekjen partai yang diungkapkan oleh Jubir Partai Gerindra Habiburokhman.
"Dalam perspektif politik dan ketatanegaraan ada dua kapasitas Fadli Zon. Dia anggota Partai Gerindra, di sisi lain ada hubungan pengawas dan yang diawasi," jelas Refly Harun kepada GenPI.co, Jumat (19/11).
Menurut Refly Harun, Prabowo Subianto tidak boleh menegur bawahannya tersebut.
Kendati demikian, dia memperbolehkan apabila keduanya sedang melalui konflik internal partai politik.
"Prabowo adalah bagian dari eksekutif dan Fadli Zon legislatif. Kalau dalam konteks kepartaian, Prabowo boleh dan bisa menegur Fadli,” ungkapnya.
Refly Harun lantas mengatakan bahwa dalam konteks ketatanegaraan, Fadli Zon wajib dan bisa menegur Prabowo Subianto karena anggota legislatif memiliki fungsi sebagai pengawas.
"Prabowo adalah menteri. Seorang anggota DPR itu, menegur presiden saja boleh, apalagi menterinya saja. Karena kapasitasnya Fadli merupakan pengawas," kata Refly Harun.
Oleh sebab itu, dirinya menilai teguran yang diberikan Prabowo Subianto kepada Fadli Zon terbalik. Pasalnya Prabowo adalah menteri yang merupakan anggota eksekutif.
Refly Harun juga mengatakan, bahwa konteks kepartaian harus dibedakan setelah seseorang telah menjadi wakil rakyat yang duduk di kursi DPR.
"Sebagai menteri, Prabowo tidak berhak memarahi seorang anggota legislatif yang dipilih oleh rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News