GenPI.co - Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur menanggapi soal rencana pemerintah yang akan memberikan sanksi denda bagi biro haji dan umrah yang merugikan jemaah.
Misalnya, penyelenggara membatalkan pemberangkatan haji secara sepihak.
Menanggapi hal itu, Firman pun mengatakan pemerintah seharusnya saat ini bukan fokus ke denda bagi biro haji dan umrah.
"Harusnya perhatian pemerintah sekarang ini adalah menumbuhkan kembali iklim usaha agar kondusif lagi," kata Firman kepada GenPI.co, Jumat (19/11).
Firman mengatakan, aturan ini lahir di waktu yang tidak tepat ditambah bentuk komunikasi yang tidak baik.
Bukannya pemerintah fokus pada pertumbuhan biro haji, melainkan pada denda semata.
"Bisnisnya saja sudah mati suri, lo," katanya.
Firman menyarankan pemerintah perlu meninjau ulang aturan ini.
Sebab, saat ini yang dibutuhkan biro perjalanan haji dan umrah bukanlah denda, tetapi stimulus agar tetap bertahan.
Seperti diketahui, rencana pemberlakuan sanksi ini merupakan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah pun kini tengah membuat usulan rancangan sanksi bagi setiap jenis pelanggaran yang ada.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News