Mengejutkan, Gibran Terancam Dinonaktifkan Sebagai Wali Kota Solo

16 November 2021 02:00

GenPI.co - Gibran Rakabuming Raka secara mengejutkan terancam dinonaktifkan sebagai Wali Kota Solo. Hal itu disampaikan pakar hukum dan tata negara Refly Harun menanggapi pernyataan dari wartawan senior.

Refly menjelaskan, putra sulung Presiden Jokowi dianggap merangkap jabatan pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan (Akta Perubahan Terakhir No. 16 tanggal 30 Desember 2020).

Selain itu, Gibran merupakan komisaris utama dan mempunyai 250.000 lembar saham, dan juga sebagai pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019).

BACA JUGA:  Sering Kritik Jokowi, Fadli Zon Kena Karma

"Rupanya ada ketentuan Pasal 76, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diduga dilanggar Gibran Rakabuming," kata Refly Harun melalui kanal YouTube-nya, Senin (15/11).

"Seharusnya Gibran dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri karena pelanggaran tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA:  Menkes Budi Gunadi Sampaikan Kabar Baik Soal Covid-19, Insyaallah

Refly menegaskan bahwa seharusnya DPRD menjalani pengawasan, karena Gibran Rakabuming masih tercatat sebagai pengurus. Terlebih hal itu merupakan sesuatu yang dilarang menurut Undang-Undang.

"Ini tidak berlaku bagi Gibran saja tapi juga berlaku bagi kepala-kepala daerah yang lainnya," jelasnya.

BACA JUGA:  Guru di Solo Melanggar Prokes, Gibran Rakabuming Bereaksi

Menurt Refl bahwa menjadi seorang pejabat publik memiliki berbagai batasan. Salah satunya tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan.

"Sekali lagi ya, ini adalah kontrol masyarakat, pendukung jangan baper duluan, setiap kritik kepada pemerintahan Presiden Jokowi selalu dibilang kebencian," ungkapnya.

Yang menjadi pertanyaan Refly Harun, apakah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berani memecat Gibran Rakabuming, yang notabene anak Presiden Jokowi. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co