GenPI.co - Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva mengungkapkan alasan Mahkamah Agung menolak gugatan AD/ART oleh kubu Moeldoko melalui bantuan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
Hamdan Zoelva membeberkan MA mempertimbangkan 3 hal dalam putusannya tersebut.
“Pertama bahwa anggaran dasar partai politik bukan objek untuk judicial review karena hal itu bukanlah termasuk jenis peraturan perundang-undangan,” beber Hamdan Zoelva di DPD Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11).
Kata Hamdan hak uji materiil di MA hanya berlaku untuk peraturan perundang-undangan.
Menurut MA anggaran dasar bukan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian yang kedua, partai politik bukanlah lembaga negara yang dapat membentuk peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ketiga, ialah partai politik tidak mendapatkan delegasi wewenang dari undang-undang.
Oleh sebab itu, Hamdan mengatakan bahwa putusan MA sudah sangat tepat dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, jika gugatan AD/ART diterima, anggaran dasar partai manapun bisa digugat.
Hal itu justru bisa merusak tatanan hukum secara keseluruhan.
“Insyaallah akan terus kita kawal dan saya yakin kita dalam posisi yang selalu menang, Insyaallah,” ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News