GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa di dalam negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan tidak memberlakukan hukum agama tertentu.
Namun, kata Mahfud, tetap melindungi semua pemeluk agama untuk melaksanakan ajarannya masing-masing.
Menurut Mahfud, negara Pancasila yang berbentuk NKRI adalah mitsaqon gholidzo atau modus vivendi yang oleh NU disebut sebagai Dar al Mietsaq, dan oleh Muhammadiyah disebut Dar al Ahdi wa al Syahadah.
Hal ini disampaikan Mahfud MD saat hadir dalam Ijtima' Ulama, Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Jakarta, Selasa (9/11).
"Dalam istilah yang lebih akademis konsep Dar al Mietsaq atau Dar al Ahdi sering disebut sebagai religious nation state, negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler," ujar Mahfud.
Terkait penerapan syariah Islam dalam konteks NKRI, Mahfud menjelaskan syariah dalam arti luas mencakup semua jalan atau ajaran Islam yang meliputi akidah, akhlak, ibadah mahdhah, dan muamalah.
Sementara itu, syariah dalam arti khusus sering dikaitkan dengan hukum yang lebih spesifik yakni dikaitkan dengan fiqh.
"Syariah dalam arti spesifik ini melahirkan aturan-aturan tentang ibadah baik mahdhah maupun ghairu mahdhah, sehingga lahir kajian-kajian tentang fiqh ibadah (ritual, red) dan fiqh sosial yang banyak cabang-cabangnya, seperti jinayah, syakhsiyah, siyasah, mi’sa, dan lain sebagainya," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, syariah dalam arti luas dapat dilaksanakan oleh pemeluk Islam dengan perlindungan negara, sedangkan syariah dalam arti khusus, seperti hukum fiqh muamalah bergantung pada bidang hukumnya.
Mahfud menambahkan, untuk hukum publik, seperti tata negara, administrasi negara, lingkungan hidup, dan lain-lain berlaku unifikasi atau berlaku yang sama untuk seluruh rakyat.
Untuk hukum privat, kata Mahfud, baik ritual maupun sosial bisa berlaku hukum masing-masing berdasar pilihan dan keyakinannya sendiri dan negara melindungi.
"Jika disepakati secara legislasi, yang privat pun bisa hukum nasional, misalnya tentang perkawinan, tentang wakaf, pengelolaan zakat, jaminan produksi halal, peradilan agama ,dan kompilasi hukum Islam," kata Mahfud. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News