Perlukah Uji Kelayakan Calon Panglima TNI, Ini Kata TB Hasanuddin

08 November 2021 19:05

GenPI.co - Beberapa hari terakhir, ruang diskusi publik diramaikan dengan perdebatan seputar proses fit-and-proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI Jenderal Andika Perkasa oleh Komisi I DPR RI.

Secara historis, pelaksanaan uji kelayakan Panglima TNI berawal dari upaya untuk menghindari adanya dominasi rezim berkuasa terhadap Panglima TNI , seperti yang terjadi pada era orde baru.

"Harapannya tentu persetujuan DPR bagi calon Panglima TNI akan menjadi faktor yang mengimbangi kekuasaan pemerintah (eksekutif) atas TNI," kata anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, Senin (8/11).

BACA JUGA:  Andika Perkasa Panglima TNI, Tangan Dingin 2 Sosok Besar Terkuak

Meskipun demikian, kata dia, pada dasarnya mekanisme uji kelayakan calon Panglima TNI tidak diperlukan.

Hal ini dikarenakan beberapa alasan, yakni  pertama, dalam UU No.34/2004 tentang TNI tidak ada aturan secara eksplisit tentang uji kepatutan dan kelayakan bagi calon panglima TNI. Pasal 13 butir 2 UU TNI hanya menyatakan bahwa

BACA JUGA:  Andika Perkasa Disebut Jadi Panglima TNI Karena Dekat Sama Jokowi

“Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Kemudian pada bagian penjelasan pasal 13 butir 2 disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat adalah pendapat berdasarkan alasan dan pertimbangan yang kuat tentang aspek moral dan kepribadian berdasarkan rekam jejak.”

BACA JUGA:  DPR Setujui Jenderal Andika jadi Panglima TNI, Ini Kata Pengamat

"Artinya, klausa “persetujuan DPR” tidak harus melalui sebuah mekanisme yang disebut Uji kelayakan seperti yang lazim dilaksanakan saat ini," beber politisi PDI Perjuangan ini.

Mengacu pada Pasal 13 Butir 2 UU TNI yang menyebutkan frase “persetujuan DPR” dan butir 3 dalam Pasal 226 Tata Tertib DPR RI tahun 2020 diatas maka sebenarnya tidak perlu ada mekanisme uji kelayakan bagi calon Panglima TNI karena sifatnya hanya memberikan persetujuan (dikecualikan). 

"Kemudian yang kedua, jika tujuannya untuk mengimbangi kekuasaan legislatif dalam penetapan Panglima TNI maka sebenarnya tidak perlu melalui uji kelayakan," imbuhnya.

"DPR bisa melakukan fungsi pengawasan saja melalui mekanisme rapat kerja komisi I DPR RI dengan Panglima TNI terpilih," tutur Hasanuddin.

Dan alasan ketiga, ungkapnya, uji kelayakan malah berpotensi menimbulkan politisasi dan kegaduhan politik yang lebih luas.

Menurutnya, selama ini Presiden selalu mengajukan calon tunggal Panglima TNI berdasarkan hak perogeratifnya , jadi secara sustansial tidak perlu ada uji kelayakan.

"Bahkan kalau perlu tidak perlu mendapatkan persetujuan dari DPR , seperti juga misalnya untuk jabatan strategis Menteri Pertahanan," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co