GenPI.co - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menanggapi soal Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Slamet mempertanyakan langkah Mendikbud Nadiem Makarim yang seolah akan melegalkan seksual bebas.
"Pak Menteri lupa rupanya nilai-nilai agama dan tujuan bernegara dalam UUD 1945," kata Slamet kepada GenPI.co, Senin (8/11).
Pentolan 212 ini mengatakan, dalam perumusan topik-topik tertentu di peraturan menteri, sepertinya sudah sepantasnya melibatkan ulama atau akademisi muslim.
Hal itu dimaksudkan agar produk peraturan menteri tidak berbeda dengan anjuran agama.
"Wajib dicabut. Ini akan merusak moral generasi bangsa," katanya.
Sebab, Slamet mengaku khawatir ke depan menteri seolah akan melegalkan seks bebas.
"Apa ini yg diinginkan oleh revolusi moral?" katanya.
Seperti diketahui, permendikbud ini juga mendapat penolakan dari ormas Muhammadiyah.
Muhammadiyah menyoroti perumusan norma kekerasan seksual dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021.
Pilihan kalimat itu seolah mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mana maknanya dapat dibenarkan, apabila ada 'persetujuan korban'.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News