Jenderal Andika Calon Panglima TNI, Begini Pesan Puan Maharani

04 November 2021 10:45

GenPI.co - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pesan kepada calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Puan menegaskan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden.

Hal itu dilakukan agar dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang TNI.

BACA JUGA:  Jenderal Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI, Kelebihannya

“TNI ke depan juga diharapkan dapat merespons dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopoloitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi,” kata Puan saat jumpa pers secara daring, Rabu (3/11).

Mantan menko PMK itu pun mengingatkan bahwa harapan akan selalu hadir dalam setiap momentum pergantian Panglima TNI

BACA JUGA:  Kapan AL Bisa Jadi Panglima TNI? Ternyata Begini Jawaban Istana

“Agar TNI dapat mewujudkan dirinya sebagai alat negara yang profesional dan efektif dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Puan juga menyebut bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti Supres terkait pergantian calon Panglima TNI.

BACA JUGA:  Jenderal Andika Jadi Panglima TNI 1 Tahun, Refly Harun: Bisa Apa?

Tindak lanjut tersebut ialah dengan melakukan fit and proper test yang akan dilakukan Komisi I DPR RI terhadap calon yang diajukan presiden, yakni Jenderal Andika Perkasa.

“Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” ucap Puan.

Sebelumnya, Puan Maharani menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi calon Panglima TNI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa. 

Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021 itu diantar langsung Mensesneg Pratikno kepada Pimpinan DPR.

Dia mengatakan persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan akan disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari. 

Tenggat waktu itu terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI, tidak termasuk masa reses. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co