GenPI.co - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengungkapkan bahwa pergantian Panglima TNI memang menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski saat ini surat presiden (surpres) yang telah dikirimkan ke DPR telah diketahui menunjuk Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Kendati demikian, menurutnya, presiden sebenarnya juga harus mendengarkan suara rakyat.
"Perlu juga mendengarkan masukan suara suara publik dan lembaga independen terkait yang memberikan catatan pelanggaraan HAM, korupsi, dan integritas," jelas Al Araf kepada GenPI.co, Rabu (3/11).
Menurutnya, dalam perspektif transformasi TNI, pergantian panglima tentara sebaiknya dilakukan secara bergiliran sebagaimana disyaratkan dalam UU TNI.
"Pola bergilaran akan menyehatkan organisasi TNI dalam membangun soliditas di dalamnya. Kalau tidak dilakukan bergiliran, akan menimbulkan kecemburuan antar angkatan di dalam tubuh TNI," ungkapnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto menyetujui pendapat Al Araf yang mengatakan bahwa rotasi panglima TNI harus dilaksanakan.
Sebab, menurutnya jabatan pergantian Panglima TNI di era Reformasi mengacu pada pasal 13 UU no 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Pada UU tersebut dibuat sebuah tradisi bahwa jabatan Panglima TNI dijabat bergantian atau semacam rotasi di ketiga angkatan darat, laut, dan udara," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News